Telp.(0354) 441748 / 081259887511 07:00 - 18:00 (Senin-Sabtu)

Hak Pasien dan Keluarga

1. Mendapatkan informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di RS
2. Mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga anda terhindar dari kerugian fisik dan materi.
6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
7. Memilih dokter dan kelas perawatan tetapi harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.
9. Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang diderita.
12. Didampingi keluarga disaat kritis.
13. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama/kepercayaan yang dianut selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
14. Memperoleh keamanan dan Keselamatan selama dalam perawatan di RS.
15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perilaku Rumah Sakit terhadap pasien.
16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut.
17. Menggugat dan /atau menuntut RS apabila RS diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.
18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Mematuhi ketentuan yang berlaku di Rumah Sakit.
2. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggungjawab.
3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bertugas di Rumah Sakit.
4. Memberikan informasi jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
5. Memberikan informasi mengenai kemampuan financial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/ atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan tenaga kesehatan dalam rangka Penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
1. Administrasi

a. Hari perawatan dihitung dengan batasan jam 00.00 wib dan chek-out maksimal pada pukul 21.00 WIB.Lebih dari jam 21.00 secara otomatis dihitung 1 hari,perhitungan biaya kamar perawatan dimulai saat pasien masuk instalasi Gawat Darurat (IGD)
b. Pasien atas jaminan JKN( BPJS/KIS) harus menyerahkan persyaratan maksimal 3x 24 jam setelah dinyatakan rawat inap

2. Ketentuan Lain

a. Sewaktu-waktu penanggung jawab akan dihubungi bila kondisi pasien kritis
b. Setiap penunggu/pengunjung Wajib menjaga sopan santun ,kebersihan keamanan dan tata tertip dilingkungan RSUM Surya Melati
c. Menunggui pasien sesui dengan ketentuan Pasien rawat inap boleh ditunggu oleh 1 orang penunggu Penunggu diperkenan kanmasuk diruang khusus (HCU) ,ruang neunatus ,kamar operasi hanya atas ijin petugas Rumah Sakit
d. Menjenguk pada jam jenguk yang telah di tentukan yaitu pada pukul 09.00-12.00 dan 17.00-20.00
e. Masuk kedalam ruang perawatan dilakukan secara bergiliran maksimal 2 orang
f. Dilarang merokok membawa dan minum minuman beralkohol di lingkungan rumah sakit
g. Wajib menjaga suasana tenang selama di ruang perawatan
h. Tidak diperkenankan membawa barang elektronik yang membutuhkan daya listrik cukup besar
i. Penunggu tidak diperkenankan tidur diatas tempat tidur pasien
j. Tidak diperkenankan membawa barang berharga, perhiasan, dan atau uang dalam jumlah berlebihan (bila perlu bisa dititipkan di bagian keamanan RSUM Surya Melati)
k. Dianjurkan untuk menyimpan/membawa barang-barang berharga dengan baik dan aman, karena resiko kehilangan barang/uang milik pasien/penunggu/pengunjung tidak ditanggung oleh RSU Muhammadiyah Surya Melati.
l. Tidak diperkenankan membawa/memperoleh pelayanan kesehatan lain dari luar RSU Muhammadiyah Surya Melati tanpa seijin petugas.
m. Dilarang mengambil atau mengabadikan dalam bentuk foto/video/audio saat petugas melakukan tindakan medis tanpa seijin RS
n. Anggota keluarga yang menunggu pasien WAJIB memakai tanda pengenal khusus yang diberikan oleh Rumah Sakit.
o. Ketentuan lain yang belum tercantum dalam lembaran ini akan disampaikan oleh petugas rumah sakit bila mana diperlukan
1. Setiap pasien rawat jalan diwajibkan menyelesaikan biaya pemeriksaan sebelum meninggalkan RSUM Surya Melati
2. Setiap pengunung wajib ikut memelihara kebersihan dan ketertiban dilingkungan RSUM Surya Melati
3. Pengunjung dilarang merokok dilingkungan RSUM Surya Melati
4. Pengunjung tidak diperkenankan membawa anak di bawah usia 14 tahun,kecuali pasien anak
5. Pengunjung bertanggung jawab terhadap barang milik pribadi (uang,perhiasan,telfon seluler dan lain sebagainya)RSUM Surya Melati tidak bertanggung jawab jika terjadi kehilangan atau kerusakan barang milik pribadi
6. Pengunjung dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu ketenangan,keselamatan, hal-hal yang dapat merugikan orang lain